TAHUKAH
ANDA, SEBENARNYA ADA BERAPA HARI RAYA WAJIB DALAM GEREJA KATOLIK?
Kita tentu tahu bahwa Hari Raya Natal dan Hari Raya Paskah adalah dua hari raya dalam agama Katolik dan Kristen. Namun tahukah anda bahwa sesungguhnya ada SEPULUH hari raya wajib dalam Gereja Katolik?
Malam Paskah dan Hari Raya Paskah di kalender liturgi merupakan dua hari raya yang berbeda. Malam Paskah berada pada hari sendiri yang resminya bernama Sabtu Suci, sedangkan Hari Raya Paskah jatuh pada satu hari berikutnya pada hari minggu.
Hari Raya Paskah sendiri adalah puncak perayaan liturgi sepanjang tahun, dan karenanya disebut Hari Raya dari segala Hari Raya (Summa solemnitas / solemnity of solemnities), dan karenanya sangat wajib untuk diikuti. Jadi walaupun sudah mengikuti misa Malam Paskah tetap wajib mengikuti misa Hari Raya Paskah, berbeda dengan natal, kalau sudah mengikuti Malam Natal tidak wajib mengikuti natal paginya.
Kita tentu tahu bahwa Hari Raya Natal dan Hari Raya Paskah adalah dua hari raya dalam agama Katolik dan Kristen. Namun tahukah anda bahwa sesungguhnya ada SEPULUH hari raya wajib dalam Gereja Katolik?
Malam Paskah dan Hari Raya Paskah di kalender liturgi merupakan dua hari raya yang berbeda. Malam Paskah berada pada hari sendiri yang resminya bernama Sabtu Suci, sedangkan Hari Raya Paskah jatuh pada satu hari berikutnya pada hari minggu.
Hari Raya Paskah sendiri adalah puncak perayaan liturgi sepanjang tahun, dan karenanya disebut Hari Raya dari segala Hari Raya (Summa solemnitas / solemnity of solemnities), dan karenanya sangat wajib untuk diikuti. Jadi walaupun sudah mengikuti misa Malam Paskah tetap wajib mengikuti misa Hari Raya Paskah, berbeda dengan natal, kalau sudah mengikuti Malam Natal tidak wajib mengikuti natal paginya.
APA ITU HARI RAYA WAJIB?
Menurut Kanon 1247:
"Pada hari Minggu dan pada hari raya wajib lain umat beriman berkewajiban untuk ambil bagian dalam Misa; selain itu, hendaknya mereka tidak melakukan pekerjaan dan urusan-urusan yang merintangi ibadat yang harus dipersembahkan kepada Allah atau merintangi kegembiraan hari Tuhan atau istirahat yang dibutuhkan bagi jiwa dan raga."
Jadi, hari raya wajib memiliki bobot kewajiban selayaknya hari Minggu. Pada hari Minggu, kita WAJIB ke gereja karena pada hari tersebut kita merayakan Misteri Paskah.
SEPULUH HARI RAYA WAJIB GEREJA
Menurut Kanon 1246 § 1, sepuluh hari raya wajib Gereja yaitu:
1. HR Kelahiran Tuhan kita Yesus Kristus (HR Natal) - 25 Desember
2. HR Santa Perawan Maria Bunda Allah - 1 Januari
3. HR Penampakan Tuhan (HR Epifani) - 6 Januari
4. HR Santo Yusuf - 19 Maret
5. HR Kenaikan Tuhan - 40 hari sesudah Paskah
6. HR Tubuh dan Darah Kristus - Kamis sesudah HR Tritunggal Mahakudus
7. HR Santo Petrus dan Paulus - 29 Juni
8. HR Maria Diangkat ke Surga - 15 Agustus
9. HR Semua Orang Kudus - 1 November
10. HR Maria Dikandung Tanpa Noda - 8 Desember
MENGAPA HARI RAYA PASKAH, RABU ABU, MINGGU PALMA, DAN TRI HARI SUCI TIDAK DISEBUTKAN?
HR Kebangkitan Tuhan (Paskah) dan Hari Minggu Palma memang sudah jatuh pada hari Minggu, maka otomatis hari raya tersebut wajib, sebab sudah semestinya orang Katolik menghadiri Misa Kudus pada hari Minggu.
Rabu Abu dan Tri Hari Suci, secara hukum kanonik memang BUKAN hari raya wajib. Tetapi adalah sangat baik dan sangat disarankan bahwa kita tetap menghadiri Misa Kudus pada hari-hari tersebut sebagai persiapan batin yang penting dalam menyambut HR Paskah. Hari-hari tersebut merupakan salah satu contoh kesempatan di mana kita dapat melakukan sesuatu yang tidak diwajibkan, atas dasar kasih yang tulus kepada Allah, yang lebih dulu mengasihi kita.
DAPATKAH HARI RAYA WAJIB DIHAPUS ATAU DIGESER?
Menurut Kanon 1246 § 2: Konferensi para uskup—dalam hal ini adalah Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)—dengan persetujuan sebelumnya dari Takhta Apostolik, dapat menghapus beberapa dari antara hari raya wajib itu, atau memindahkannya ke hari Minggu.
Di Indonesia, KWI belum menetapkan apapun mengenai penghapusan atau penggeseran hari-hari raya wajib tersebut. Maka dari itu kita umat Katolik Indonesia tetap mengikuti apa yang berlaku di dalam hukum kanonik.
BAGAIMANA JIKA TIDAK DAPAT MENGHADIRI MISA KUDUS PADA HARI-HARI RAYA WAJIB TERSEBUT?
Aturan yang mengikat untuk hari-hari raya wajib adalah sama dengan hari Minggu, yaitu:
(Kan. 1248 § 2)
"Jika tidak ada pelayan suci atau karena alasan berat lain tidak mungkin ambil bagian dalam perayaan Ekaristi, sangat dianjurkan agar kaum beriman ambil bagian dalam liturgi Sabda, jika hal itu ada di gereja paroki atau di tempat suci lain, yang dirayakan menurut ketentuan Uskup diosesan; atau hendaknya secara perorangan atau dalam keluarga atau jika mungkin beberapa keluarga bersama, meluangkan waktu untuk berdoa selama waktu yang pantas."
Artinya, harus ada alasan serius untuk tidak mengikuti Misa Kudus pada hari Minggu dan hari-hari raya wajib lainnya. Bila memang demikian adanya, maka hendaknya kita tetap mengingat bahwa hari tersebut adalah hari raya, yaitu dengan mengambil bagian dalam Liturgi Sabda di gereja atau di tempat suci lain, atau mengusahakan waktu doa khusus secara pribadi atau dalam keluarga.
BAGAIMANA SEHARUSNYA ORANG KATOLIK MENGHABISKAN HARI MINGGUNYA (SELAIN MISA)?
Katekismus Gereja Katolik (KGK) 2185:
"Pada hari Minggu dan hari-hari pesta wajib lainnya, hendaknya umat beriman tidak melakukan pekerjaan dan kegiatan-kegiatan yang merintangi ibadat yang harus dipersembahkan kepada Tuhan atau merintangi kegembiraan hari Tuhan atau istirahat yang dibutuhkan bagi jiwa dan raga. Kewajiban-kewajiban keluarga atau tugas-tugas sosial yang penting memaafkan secara sah perintah mengikuti istirahat pada hari Minggu. Tetapi umat beriman harus memperhatikan bahwa pemaafan yang sah tidak boleh dijadikan kebiasaan yang merugikan penghormatan kepada Allah, kehidupan keluarga, dan kesehatan."
"Kasih akan kebenaran mendorong untuk mencari waktu senggang yang kudus; kasih persaudaraan mendesak untuk menerima pekerjaan dengan sukarela." —Sto. Agustinus
KGK 2186:
Warga Kristen yang mempunyai waktu luang, harus ingat akan saudara dan saudarinya, yang mempunyai kebutuhan dan hak yang sama, namun karena alasan kemiskinan dan kekurangan tidak dapat istirahat. Di dalam tradisi kesalehan Kristen, hari Minggu biasanya dipergunakan untuk karya amal dan pengabdian rendah hati kepada orang sakit, orang cacat, dan orang lanjut usia. Orang Kristen hendaknya juga menguduskan hari Minggu dengan memperhatikan sanak-saudara dan sahabat-sahabatnya yang kurang mendapat perhatian mereka pada hari-hari lain. Hari Minggu adalah hari untuk permenungan, keheningan, pembinaan, dan meditasi yang memajukan pertumbuhan kehidupan Kristen.
KGK 2187:
Pengudusan hari Minggu dan hari-hari pesta menuntut usaha bersama. Seorang Kristen harus berhati-hati, supaya jangan tanpa alasan mewajibkan orang lain melakukan sesuatu yang dapat menghalang-halanginya untuk merayakan hari Tuhan. Juga apabila kegiatan-kegiatan (umpamanya yang bersifat olahraga dan ramah-tamah) dan kepentingan-kepentingan sosial (seperti pelayan masyarakat) menuntut, agar orang tertentu bekerja pada hari Minggu, tiap orang harus mencari waktu luang yang cukup untuk dirinya. Orang Kristen hendaknya berusaha dengan tenang dan penuh kasih, supaya menghindarkan kekacauan dan kekejaman, yang biasanya timbul dalam pergelaran-pergelaran. Kendati ada paksaan ekonomi, para penguasa harus mengusahakan bagi para warganya waktu yang diperuntukkan bagi istirahat dan ibadat. Para majikan mempunyai kewajiban yang serupa terhadap karyawannya.
KGK 2188:
Orang Kristen harus berusaha agar hari Minggu dan hari-hari pesta Gereja diakui sebagai hari libur umum, sambil memperhitungkan kebebasan beragama dan kesejahteraan umum bagi semua. Mereka harus memberi teladan publik mengenai doa, penghormatan, dan kegembiraan, dan membela adat kebiasaan mereka sebagai sumbangan yang sangat bernilai untuk kehidupan rohani dari masyarakat manusia. Seandainya perundang-undangan negara atau alasan-alasan lain mewajibkan orang bekerja pada hari Minggu, namun hari ini hendaknya tetap dirayakan sebagai hari penebusan kita, yang membuat kita mengambil bagian pada "suatu kumpulan yang meriah", pada "jemaat anak-anak sulung, yang namanya terdaftar di surga" (Ibr 12:22-23).
;—Servus Veritatis—
sumber: Facebook Page Gereja Katolik, "Tahukah Anda? — Sebenarnya Ada Berapa Hari Raya Wajib dalam Gereja Katolik?", tertanggal 14 November 2014.